a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan menurut Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku kembali sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala peraturan-perundangan tata-perdesaan umumnya, yang masih mengandung unsur-unsur dan sifat-sifat kolonial-feodal harus diganti dengan satu Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa Undang-undang Nasional termaksud harus menjamin tataperdesaan yang lebih dinamis dan penuh daya-guna dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional yang Demokratis dan Pembangunan Nasional Semesta, sesuai dengan isi dan jiwa Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya yang telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969; c. bahwa berpedoman pada pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1964 (TAVIP) dan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka Undang-undang Nasional termaksud dalam sub b haruslah menjamin bahwa semua kesatuan masyarakat hukum yang ada sekarang dapat selekas mungkin dijadikan atau ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III, dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja. Menetapkan :… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Memperhatikan : a. Usul Panitia Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961 dan No. 547 tahun 1961; b. Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi Mandataris M.P.R.S. dimuka Sidang Umum ke III Majelis Permusyawarat- an Rakyat Sementara tanggal 11 April 1965.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.