bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 Undang- undang Dasar, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara, alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Haluan Negara, serta pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.