1. bahwa Konperensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea), dimana Republik Indonesia ikut-serta hadir, telah menghasilkan antara lain tiga konvensi, yaitu : a. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas, b. Convention on the Continental Shelf, dan c. Convention of the High Seas; 2. bahwa terhadap konvensi-konvensi sebagaimana dimaksud dalam sub 1 sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta; 3. bahwa persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut itu perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.