a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada 11 pasal 96 ayat (1) dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391)" (Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.