a. bahwa untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan; b. bahwa dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Undangundang itu dapat dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.