a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.