a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud data pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1954, Lembaran Negara 1954 No. 12); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.