bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh, perlu diadakan peraturan istimewa untuk golongan tersebut; bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia, segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undangundang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.