a. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah menetapkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 21); b. bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.