bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang- undang Darurat No. 6 tahun 1953) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.