bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Undang- undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.