bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat" (Undang- undang Darurat No. 21 tahun 1950); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.