bahwa waktu sekarang terdapat banyak wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan atau keterangan sebagaimana termaksud dalam Undangundang Pajak Pendapatan 1932; bahwa perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; bahwa akan mencegah perbuatan-perbuatan yang demikian dipandang perlu aturan denda dan hukuman termaksud dalam Undang-undang yang berkenaan ditambah; bahwa ketetapan denda dan hukuman yang telah ada, bagitu pula sa'at permulaan lampaunya waktu untuk menetapkan pajak, tuntutan perlu dirobah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.