bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia dan sebelum ditetapkan Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diadakan Undang-undang buat sementara waktu membentuk Haminte-Kota Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.