mengubah UU 19/2003
a b bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara; bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dibutuhkan transformasi kelembegaan yang efektif dan efisien serta paradigma usaha atau bisnis, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan kewenangan negara dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan kontribusi bagr perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah; d. bahwa. . . c SK No266439A d PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tenlang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7O97); Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.