a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan; b. bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.