a. bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila; b. bahwa oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960, harus dicabut; c. bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan prinsip Dekon untuk membangun ekonomi nasional yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme, harus dikikis habis penanaman/operasi modal asing di Indonesia, sehingga dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkat penghidupan Rakyat Indonesia; d. bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama negara-negara Nefo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.