a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undang Darurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran - Negara tahun 1959 No. 1); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang dengan beberapa perubahan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.