Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang- undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.