bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang- undang Darurat No. 25 tahun 1951) untuk memperpan-jang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.