a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 ayat 1 dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.