a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.