a. bahwa untuk memenuhi ketentuan dengan dirubahnya Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Maret 1969 perlu ditetapkan dengan Undang- undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan dimaksud dalam sub a merupakan kebijaksanaan lanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dan befungsi pula sebagai alat perletakan batu-batu terakhir dalam mempersiapkan landasan pembangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.