1. bahwa dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dengan aktip atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. bahwa persatuan nasional progresip revolusioner berporoskan Nasakom disegala bidang termasuk dikalangan Veteran, mutlak harus digalang dan dipertumbuhkan sebagai jaminan untuk mencapai cita- cita Amanat Penderitaan Rakyat, dan oleh karenanya para Veteran perlu dihimpun dalam satu organisasi massa revolusioner dan demokratis; 3. bahwa untuk maksud tersebut dalam angka 1 dan 2 diatas ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran No. 75 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 162) perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo-kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.