a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, Lembaran- Negara tahun 1956 No. 58, perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingakt II Dairi yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangga sendiri; c. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan-menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.