a. bahwa perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri; b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 2 tahun 1962 (lembaran-Negara tahun 1962 No. 18) ; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.