bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan- ketentuan pokok Kejaksaan agar supaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum-dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi - yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.