a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14). b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.