bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termadtub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang- undang Darurat No. 7 tahun 1951) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukum termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); Menimbang: bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.