bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang darurat tentang perubahan Ordonansi pajak peralihan 1944, Ordonansi pajak upah dan Ordonansi pajak kekayaan 1932 (Undang- undang darurat No. 37 tahun 1950, seperti ditambah dengan Undang-undang darurat No. 5 tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.