bahwa untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu, menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya; Memperhatikan : a. pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947); b. pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.