bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947; b. masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.