DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Enrekang di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Enrekang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah ringkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Enrekang di provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209363 A Mengingat Mengingat Menetapkan PRESIDEN REI,UBLIK INDONESIA -2- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2)l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang. SK No 207985 A Pasal 2 PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ENREKANG Pasal 3 Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Maiwa; b. Kecamatan Enrekang; c. Kecamatan Baraka; d. Kecamatan Anggeraja; e. Kecamatan Alla; f. Kecamatan Bungin; g. Kecamatan Cendana; h. Kecamatan Curio; i. Kecamatan Malua; j. Kecamatan Buntu Batu; k. Kecamatan Masalle; dan 1. Kecamatan Baroko. SK No 207986 A Pasal4...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.