DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Bantaeng di Provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; b. bahwa pembangunan Kabupaten Bantaeng diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantaeng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209349 A Mengingat. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI{AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Bantaeng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng. SK No 207953 A Pasal 2 PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantaeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANTAENG Pasal 3 Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Bissappu; b. Kecamatan Bantaeng; c. Kecamatan Eremerasa; d. Kecamatan Tompo Bulu; e. Kecamatan Pajukukang; f. Kecamatan Uluere; g. Kecamatan Gantarang Keke; dan h. Kecamatan Sinoa. Pasal 4 (1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai; SK No 207954 A b.sebelah...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.