a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap www.peraturan.go.id 2016, No.189 -2- pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 62/DPD RI/V/2015-2016 tanggal 22 Juli 2016; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.