a. bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pada pembangunan masyarakat Pancasila; b. bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat, termasuk tenaga kerja; c. bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya; d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tenaga kerja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.