a. bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh anggota Angkatan Laut, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut perlu diadakan Tanda Kehormatan; b. bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Laut, maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.