a. bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan masalah proyek- proyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan Perancang Nasional yang garis- garis besarnya telah disahkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tertanggal 3 Desember 1960: b. bahwa hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian proyek A: c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan- perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan P. T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.