a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia; b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.