a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukan wilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5). b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.