bahwa untuk mencegah menularnya penyakit cacar teh (Blister Blight) dari daerah Sumatera Timur ke daerah teh lainnya dalam tahun 1949 telah ditetapkan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159); bahwa kini ternyata bahwa penyakit cacar teh itu telah berjangkit di seluruh daerah Indonesia; bahwa ordonansi tersebut di atas kini hanya merupakan rintangan export sayuran-sayuran dan buah-buahan dari daerah Sumatera Timur; bahwa karena itu dianggap perlu mencabut ordonansi itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.