1. bahwa nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan; 2. bahwa tata-tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin; 3. bahwa perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut pada angka 1 ke masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.