bahwa hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; bahwa dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; bahwa pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;`
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.