bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.