Mengingat PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kota Parepare diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Parepare di provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun lg5g tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Parepare, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, pasal 21, darr Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209339 A Dengan PRESIDEH REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.