Mengingat a. c b bahwa Kabupaten Maros di provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s; bahwa pembangunan Kabupaten Maros diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan - wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yan; menjadi dasar pembentukan Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan; d Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2r Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209323 A Dengan PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.