a Mengingat PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 2024 TENTANG KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kota Makassar di provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 194s; bahwa pembangunan Kota Makassar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Makassar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasal l8B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c d SK No 209319 A Dengan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.