mengubah UU 17/2014
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan ralryat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan ralryat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SK No 005218 A Undang-Undang Mengingat FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OI8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; 1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 2OA, dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187); SK No 005074 A Dengan . . . Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.