Mengingat PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR i3 TAHUN 201O TENTANG HORTIKULTURA DBNGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDtrN REPUBLIK INDONESIA, Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a, bah*'a bumi, air, dan kekay'aan aiam yang terkandung di dalam rvilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan ralqyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahrva ranaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya aiu,' Indonesia yang sangat penting sebagai sumbei pangan bergizi, bahan obat nabati, dan esretika, yurrg bermanfaat dan berperan besar dalam meningkaikai kuaiitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan; c. bah"va peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat; d. bah*'a berdasarkan pertimbangan sebagaima'a dimaksud dararn huruf a, huruf b, dan huruic perru me mben tuk U ndan g- Undang tentang Hortikultura ; Pasal 20, Pasal 2oA ayat (i), pasal'2r, dan pasar 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.