a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa terdapat realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93; c. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.